Marijang.id, Tidore – Guna mencegah penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kembali memperpanjang waktu pembatasan akses masuk dari dan ke wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 440/371/01/2020 Tentang Pembatasan Akses Keluar Masuk Kota Tidore Kepulauan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tidore Kepulauan, yang diterima Marijang.id pada Rabu, (27/05).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memberlakukan pembatasan akses keluar masuk Kota Tidore Kepulauan dalam bentuk sistem buka bersyarat terhitung sejak tanggal 28 Mei sampai dengan 10 Juni 2020.
Sistem buka bersyarat dilakukan dengan membuka akses masuk dan keluar transportasi laut dan darat, tetapi dengan sejumlah persyaratan yang sangat ketat. Adapun Persyaratan sistem buka bersyarat yang dimaksud oleh pemerintah adalah sebagal berikut:
a. Setiap masyarakat yang masuk Wilayah Kota Tidore Kepulauan, wajib memasukkan dokumen/persyaratan, yakni:
1) Surat keterangan sehat yang menunjukan bukti hasll pemeriksaan berdasarkan rapid test/PCR/TCM dari Kantor Kesehatan Kepelabuhanan/ Dinas Kesehatan/Puskesmas/Rumah Sakit/Klinik Kesehatan dari daerah asal;
2) Rapid test sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 1 dilaksanakan selama 2 kali di daerah asal (domisili) dengan jarak waktu antara rapid test pertama dan kedua minimal 7 (tujuh) hari;
3) Membuat surat penyataan siap untuk dikarantina yang ditandatangani diatas materai dan diketahui kepala desa/lurah setempat berdasarkan surat keterangan sehat;
4) Jika hasil rapid test menunjukan hasil reaktif, maka yang bersangkutan harus dikarantina selama 14 (empat belas) hari, dalam bentuk karantina mandiri (di rumah sendiri) maupun di tempat karantina yang disediakan pemerintah daerah.
5) Jika kewajiban persyaratan/dokumen di atas tidak dipenuhi, maka masyarakat tidak diperkenankan memasuki Wilayah Kota Tidore Kepulauan.
6) Terhadap PNS/TNl/Polri/ BUMN/Swasta yang berdomisili di Luar Kota Tidore Kepulauan dan berkerja di Wilayah Kota Tidore Kepulauan yang melakukan perjalanan pergi pulang setiap hari, dapat memilih (1) melakukan pekerjaan dari rumah (work from home), atau (2) menetap di wilayah tempat tugas untuk sementara selama masa pemberlakuan pembatasan bersyarat.
b. Setiap masyarakat yang keluar dari Wilayah Kota Tidore Kepulauan wajib memasukkan dokumen/persyaratan sebagai berikut :
1) Surat keterangan sehat yang menunjukan bukti hasil pemeriksaan berdasarkan rapid test/ PCR/TCM dari Kantor Kesehatan Kepelabuhanan/Dinas Kesehatan/Puskesmas/Rumah Sakit/Klinik Kesehatan dari daerah asal;
2) Rapid test sebagaimana dimaksud pada huruf b poin 1 dilaksanakan selama 2 kali dengan jarak waktu antara rapid test pertama dan kedua minimal 7 (tujuh) hari;
3) Membuat surat pernyataan siap untuk dikarantina yang ditandatangani diatas materai dan mengetahui kepala desa/lurah berdasarkan surat keterangan sehat;
4) Jika kewajiban persyaratan/dokumen di atas tidak dipenuhi, maka masyarakat tidak diperkenankan keluar Wilayah Kota Tidore Kepulauan.
5) Terhadap PNS/TNl/Polri/BUMN/ Swasta yang berdomisili di Kota Tidore Kepulauan dan bekerja di Kota Ternate, Weda dan luar daerah lainnya yang melakukan perjalanan pergi pulang setiap hari dapat memilih (1) melakukan pekerjaan dari rumah (work from home). atau (2) menetap di wilayah tempat tugas untuk sementara selama masa pemberlakuan pembatasan bersyarat.
C. Setiap masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Wilayah Kota Tidore Kepulauan Wajib:
1). Pakai masker, cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, jaga jarak dan menghindari kerumunan sesuai ketentuan protokol kesehatan.
2) Menggalakkan Gerakan Tidore tutup Rumah dengan membatasi jam keluar rumah pada malam hari sampai pada pukul 21.00 WIT;
3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan b diatas, dikecualikan kepada masyarakat yang melakukan pengangkutan dan distribusi barang kebutuhan dasar/pokok dan barang penting, logistik, obat-obatan, BBM, pengangkutan pasien, kebutuhan perbankan dan jasa keuangan, akses pemerintahan strategis, pertahanan keamanan, tim medis dan tim gugus tugas Kota Tidore Kepulauan;
4. Khusus masyarakat yang melakukan pengangkutan dan distribusi barang kebutuhan dasar/pokok dan barang penting, logistik, obat-obatan dan BBM yang menggunakan angkutan golongan IV, V, dan VI dibatasi satu orang sopir dan dua orang kenek:
5. Untuk pintu masuk darat di Payahe dan Kaiyasa tetap melakukan sistem buka tutup dengan penjagaan yang sangat ketat;
6. Petugas kesehatan akan melakukan pemantauan dan layanan kesehatan kepada pelaku perjalanan yang melakukan karantina mandiri maupun yang dikarantina di tempat yang disediakan pemerintah daerah meliputi: screening suhu dan observasi klinis. Sedangkan relawan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan bertugas melakukan pengawasan kepatuhan orang yang dikarantina dalam pelaksanaan protokol isolasi mandiri yang meliputi: tidak keluar dari tempat karantina, jaga jarak dengan anggota keluarga, menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, dan ketentuan protokol kesehatan lainnya;
7. Kepala desa dan lurah agar lebih proaktif dan intensif dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang yang melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing dan mensosialisasikan kepada setiap kepala keluarga perihal pengawasan anggota keluarga dalam penerapan protokol kesehatan selama menjalani masa karantina;
8. Aparat keamanan TNl/Polri dan Satpol PP serta relawan desa kelurahan dapat melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang melakukan kerumunan di siang hari maupun malam hari;
9. Selama pemberlakuan edaran ini Tim Gugus dapat melakukan rapid test ke desa/kelurahan di Wilayah Kota Tidore Kepulauan termasuk melakukan rapid test pada seluruh pemilih angkutan laut di pelabuhan-pelabuhan strategis seperti Pelabuhan Sofifi dan Pelabuhan Rum;
lO. Jika dalam pelaksanaan edaran ini terdapat kelompok masyarakat yang melakukan tindakan melawan atau menghalangi aparat/petugas dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, maka aparat dapat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)